DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
A.
Dasar Pikir Dalil Rasional
Secara yuridis konstisional Negara Indonesia berdasarkan pancasila yang
termaksud dab pembukaan UUd 45 alinea ke-4 Ketentuan yuridis kontisional
mengandung makna baik formal maupun fungsional menyatakan :
1) Pancasila adalah dasar
Negara atau filsafat Negara
2) Pancasila adalah
norma-norma dasar dan norma-norma tertinggi dalam Negara R.I
3) Pancasila adalah ideology
Negara
4) Pancasila adalah identitas
dan karakteristik bangsa atau kepribadian nasional
5) Pancasila adalah jiwa dan
kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
dalam social budaya Indonesia :
a) Kesadaran mengakui adanya tuhan dan
kepercayaan Negara
b) Kesadaran keluarga
c) Kesadaran musyawarah mufakat dalam akhlak
d) Kesadaran gotong royong, tolong menolong
e) Kesadaran tenggang rasa / tepa selera.
B.
Hubungan Pendidikan Dan Masyarakat Dengan Filsafat Pendidikan Pancasila
a) Hubungan masyarakat dan Pendidikan
Pendidikan yang maju dan modern hanya ditemukan dan modern pula,
pendidikan yang main dan modern hanya diselenggarakan oleh masyarakat yang maju
dan modern, secara teoritis disebut hubungan korelasi positif.
Manusia sebagai individual, yang menentukan sikap dan wawasannya kebijaksanaan
dan strategi serta tujuan dan sasaran yang hendak ditempuhnya. Pertimbangan dan
penentuan ini diambil berdasarkan keyakinan, motivasi dan tujuan dalam
hidupnya, maka manusia sebagai subjek individual, pendidikan adalah suatu
usaha, aktifitas yang dilakukan menurut tujuan dan kehendaknya (cita karsa)
secara mandiri. Bagi anak tujuan dan kehendak belajar dipenuhi oleh factor
lingkungan, orang tua / keluarga. Demikian pula dengan masyarakat ! bangsa dan
Negara factor luar adalah kondisi dan tantangan zaman dan potensi-potensi yang
dimiliki (sumber daya alam, sumber daya manusia dan kebudayaan).
Manusia pribadi atau masyarakat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang
tercermin dalam tujuan (cita-cita) dan hasrat luhur atau kehendak berdasarkan
cita dan karsa memilih dan menerapkan aktifitas / fungsi kehidupan atau usaha
mendidik dirinya. Pendidikan merupakan fungsi manusia dan masyarakat untuk
mengembangkan dan meningkatkan dirinya, martabat dan kepribadiannya. Hubungan
masyarakat dengan pendidikan itu sebagai hubungan fungsional berarti :
Ø
Bahwa masyarakat atau
Negara secara sadar dan mandiri cita karsa atau tujuan dan keinginan luhur akan
dicapai melalui kebijakan, lembaga dan strategi tertentu.
Ø
Pendidikan suatu lembaga,
perwujudannya secara nasional adalah system pendidikan nasional yang bersumber
dan ditentukan oleh cita karsa manusia menurut keyakinan dan pandangan hidup
dan filsafat Negara sebagai sumber nilai cita dan kepribadian nasionalnya
C.
Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan ialah nilai dan keyakinan-keyakinan filosofis yang
menjiwai dan mendasari dan memberikan identitas suatu system pendidikan
nilai-nilai itu bersumber pada pancasila yang dilaksanakan pada berbagai system
kehidupan nasional secara keseluruhan.
Fungsi pendidikan ialah membangun potensi Negara, khususnya melestarikan
kebudayaan dan kepribadian bangsa yang menentukan eksitensi dan martabat
bangsa. Pendidikan nasional harus dijiwai oleh filsafat pendidikan pancasila.
Filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntunan nasional, karena cita dan
karsa bangsa atau tujuan nasional dan harsat luhur rakyat tersimpul dalam
pembukaan UUD 45 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa pancasila, cita dan karsa ini
diusahakan secara melembaga didalam pendidikan nasional sebagai system bertumpu
dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup atau filosofi tertentu. Maka
melalui system pendidikan pancasila akan terjalin cita dan karsa nasional dalam
membina watak dan kepribadian dan martabat pancasila dalam subjek pribasi
manusia Indonesia seutuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar